Pemerintah Targetkan Legalitas Aset Masyarakat 126 Juta Bidang Tanah

- 17 Januari 2024, 08:53 WIB
Pemerintah Targetkan Legalitas Aset Masyarakat 126 Juta Bidang Tanah
Pemerintah Targetkan Legalitas Aset Masyarakat 126 Juta Bidang Tanah /LAMPUNG INSIDER/Iskak Susanto/

KABARBATANG - Pemerintah menargetkan proses legalitas aset milik masyarakat sebanyak 126 juta bidang tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai 110,5 juta bidang. Diharapkan pada tahun 2024, bisa mencapai 120 juta bidang tanah.

Khususnya di Jawa Tengah, pemerintah menargetkan 21 juta bidang tanah yang kini sudah tercapai 96 persen.

Pemerintah juga menargetkan untuk mendeklarasikan Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Deklarasi ini menandakan bahwa seluruh bidang tanah di wilayah tersebut sudah memiliki sertifikat.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Kota Pekalongan Dibina Satpol PP karena Bolos Sekolah

Hadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menyampaikan bahwa ke depan sertifikat akan berubah menjadi digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.

"Jadi masyarakat dapat tenang dan tidak akan dicuri atau dimainkan oleh mafia tanah karena sertifikat tanah akan diganti dengan sertifikat elektronik," kata Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan yang sama, Hadi Tjahjanto juga membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Klunjukan, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Bangun Hunian Baru untuk Warga Terdampak Program Pemerintah

Kepada warga yang menerima sertifikat, Hadi Tjahjanto berpesan untuk memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik. Ia juga meminta agar sertifikat tersebut tidak dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.

"Jika mau 'disekolahkan' tidak apa-apa, namun jangan terlalu tinggi," ujar Hadi Tjahjanto.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x