Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pati Sidak Dua SPBU di Margorejo dan Mustokoharjo Jelang Lebaran

- 7 April 2024, 16:28 WIB
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pati Sidak Dua SPBU di Margorejo dan Mustokoharjo Jelang Lebaran
Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pati Sidak Dua SPBU di Margorejo dan Mustokoharjo Jelang Lebaran /Humas Polri

KABAR BATANG – Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pati bersama dengan UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di SPBU 44.591.21 yang berlokasi di Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati dan SPBU 44.591.30 Desa Margorejo Kecamatan Margorejo pada Sabtu 6 April 2024.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M, mengatakan Polresta Pati bersama dinas terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap SPBU kali ini wilayah Kecamatan Pati Kota dan Kecamatan Margorejo guna memastikan ketersediaan BBM Subsidi dan non Subsidi serta pemeriksaan terhadap kelayakan operasional mesin dispenser BBM di SPBU wilayah tersebut.

“Pengecekan dilakukan dengan tera untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengisian BBM. Selain itu, memastikan ketersediaan stok BBM wilayah Kabupaten Pati menjelang Idul Fitri 2024,” ucapnya seperti Kabar Batang kutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Pemkab Batang Sediakan Tiga Bus Mudik Gratis Tampung 150 Pemudik

Hasil pemeriksaan dan pengecekan, tidak ditemukan adanya kecurangan takaran pada alat pengisian BBM di SPBU yang dilakukan pengecekan. Sedangkan stok BBM dari data masih tersedia, tidak ada kelangkaan.

“Hasil pengecekan dan pemeriksaan di beberapa SPBU belum ada indikasi kecurangan. Selain itu, ketersediaan BBM dipastikan masih tersedia tidak ada kelangkaan stok,” ungkapnya.

Ditambahkan bahwa pengecekan dan pemeriksaan bersama dinas terkait tidak hanya dilakukan saat ini saja. Namun akan dilakukan secara berkala di lokasi SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pati.

“Kami menghimbau kepada SPBU & SPBE agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat”, pungkasnya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Bimas Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x