KPK: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 Mei 2023, 09:50 WIB
Gedung KPK./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung KPK./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


KABARBATANG.COM - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Autopsi Psikologi Pelaku Teror Penembakan di Kantor MUI, Polda Metro Jaya Gandeng Apsifor

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ali, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.

"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," ujarnya seperti dikutip dari PNJ News.

Menurut Ali, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Baca Juga: Fakta Terbaru Profil Singkat Selebram Medina Zein , Hingga di Jemput paksa Oleh Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x