KABAR BATANG - Seorang pria bernama Deky Yanto (25) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jayalantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pornografi penjualan video anak di bawah umur melalui media sosial X (Twitter) dan telegram.
Menurut Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan penjualan video asusila anak melalui Twitter dan Telegram sejak November 2022.
“Ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah mentransmisikan kurang lebih sebanyak 2.010 video yang semuanya adalah video pornografi dengan subjeknya para anak-anak di bawah umur,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024 seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Kasus Perundungan Viral Siswa SMP di Bojonggede, Polresta Depok Hadirkan 14 Saksi Termasuk Korban
Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa selama beraksi kurang lebih 1 tahun 8 bulan itu, tersangka Deky sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta dari penjualan ribuan video asusila anak.
“Kalau dikalkulasikan perbuatan si terduga pelaku ini sudah mencapai sekitar 1 tahun 8 bulan, sudah mendapatkan keuntungan kita perkirakan mencapai angka di atas ratusan juta rupiah,” ungkap Hendri.
Adapun keuntungan ratusan juta itu, kata Hendri, didapat dari pendaftaran yang dimintakan tersangka terhadap pelanggan yang ingin mendapatkan video, dengan membayar Rp 100 ribu untuk masuk dalam 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu untuk 15 grup, dan Rp 300 ribu untuk 20 grup.
Baca Juga: Kasus Narkoba Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Kemungkinan Direhabilitasi, Polisi Ungkap Alasannya
Terdapat 3 grup yang menjadi grup dengan pelanggan terbanyak dalam penyebaran video porno anak itu, yakni VVIP BOCIL dengan 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 dengan 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 dengan 5 pelanggan.