Terungkap Peran Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Jateng, Begini Penjelasan Polisi

Tayang: 10 Juni 2024, 20:58 WIB
Penulis: Verdy
Editor: Tim Kabar Batang
Terungkap Peran Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Jateng, Begini Penjelasan Polisi
Terungkap Peran Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Jateng, Begini Penjelasan Polisi /Humas Polri


KABAR BATANG - Polda Jawa Tengah melakukan konferensi pers di Mapolresta Pati terkait kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo Pati yang menyebabkan korban atas nama berinisial BH meninggal dunia. Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis 6 Juni 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu membeberkan peran masing - masing tiga tersangka pada Senin ini 10 Juni 2024.

Kronologi kejadian bermula ketika BH yang merupakan bos rental asal Jakarta bersama tiga rekannya SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur,” terang Satake seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Duel Maut di Sukolilo, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, dirinya berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH. Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Baca Juga: Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pati Sidak Dua SPBU di Margorejo dan Mustokoharjo Jelang Lebaran

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Kabidhumas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dirinya menghimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tandas Satake.

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub