Di Dor Polisi! Pelaku 8 Kali Curi Kambing di Rembang saat Kabur dari Penangkapan, Begini Kronologinya

Tayang: 11 Juni 2024, 11:26 WIB
Penulis: Verdy
Editor: Tim Kabar Batang
Ilustrasi Kambing.  Polisi menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati
Ilustrasi Kambing. Polisi menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati /Tangkapan layar Instagram.com/@petermill.id

KABAR BATANG – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin itu pepetah yang tepat untuk pelaku Pencuri kambing yang
merupakan Warga dari Desa Rakitan Kecamatan Sluke Rembang akhirnya berhasil ditangkap setelah depalan kali beraksi dan dihadiahi timah panas oleh Polisi saat hendak kabur melarikan diri ketika akan diamankan.

Pelaku dibekuk Kepolisian Resort Rembang pada Senin 10 Juni 2024, setelah aksinya mencuri kambing ketahuan oleh warga Desa Trahan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. Pelau adalah Taryoto (37) yang sudah sangat meresahkan para peternak kambing di beberapa desa di Rembang. Dalam aksinya pelaku dan sudah beraksi di 8 TKP diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, dan Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.

Dari tangan tersangka saat di amankan di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke, masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing.Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut, lantaran saat ini dirinya sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Terungkap Peran Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Jateng, Begini Penjelasan Polisi

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. saat memipin Konferensi Pers di Lobi Mapolres Rembang menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati hati, terlebih saat ini sudah mendekat Hari Raya Idul Adha otomatis harga hewan sedang naik-naiknya, dikhawatirkan terjadi hal serupa yang dilakukan oleh Taryoto.

”Kami menghimbau kepada masayarakat khususnya yang mempunyai ternak banyak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati,” katanya seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Suryadi juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat(1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara.***

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub