KABAR BATANG - Sebanyak lima orang diamankan pihak kepolisian terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.
Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada awak media pada 29 September 2024.
Baca Juga: 9 Anggota Tim Pratroli Perintis Presisi Kembali Bertugas Setelah Diperika Propam Polda Metro Jaya
Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.
Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Polri Bentuk Direktorat Reserse Siber Diantaranya di Polda Jawa Tengah
Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’, yang berlangsung di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mendalaminya lebih lanjut.
“Diduga dilakukan oleh orang tak dikenal, berbeda dengan yang melakukan unras (unjuk rasa). Kurang lebih kalau dilihat dari video (yang beredar) sekitar 25 orang,” jelas Edy Purwanto.***