KABAR BATANG – Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen dalam operasi Bersinar Candi 2024. Operasi tersebut berlangsung 20 hari mulai tanggal 4 Mei sampai dengan 23 Mei 2024 lalu. Dari lima orang pengedar narkoba tersebut seberat 3.02 gram dan Ganja seberat 21.81 gram berhasil disita dari lima orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Sragen.
Menurut Kasat Narkoba AKP Herawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menerangkan, Operasi Kepolisian dengan sandi Bersinar Candi 2024 ini digelar secara serentak oleh Polda Jateng, selama 20 hari di bulan Mei 2024.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku peredaran narkoba, tiga diantaranya merupakan target operasi Bersinar Candi 2024 dan dua lainnya non target Operasi Kepolisian.
Baca Juga: Polda Jateng terjunkan Personel Ditsamapta, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan
Diuraikan AKP Herawan, dari kelima tersangka yang berhasil diamankan berikut barangbuktinya tersebut, diantaranya berinisial D alias Landak dengan barangbukti shabu seberat 1.11 gram, berinisial P alias Pur dengan barangbukti shabu seberat 0.25 gram, berinisial NTS alias Semut dengan barangbukti shabu seberat 1.43 gram, tersangka berinisial AI alias Kendo dengan barangbukti shabu seberat 0.23 gram, dan tersangka GR alias Rabu dengan barangbukti ganja seberat 21.81 gram.
“Total barangbukti yang berhasil diamankan Satuan Narkoba dalam kegiatan Operasi Besinar Candi 2024 secara serentak oleh Polda Jateng yakni shabu seberat 3.02 gram dan ganja seberat 21.81 gram, “ kata AKP Herawan, Selasa 28 Mei 2024.
AKP Herawan berharap dengan adanya kegiatan Operasi Kepolisian tersebut, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Baca Juga: Polda Jateng terjunkan Personel Ditsamapta, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan
Para pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) atau menggunakan Narkotika bagi dirinya sendiri.