AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Dengan Hormat Dari Polri, Buntut Langgar Kode Etik

- 3 Mei 2023, 16:40 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (masker putih) saat menjalani sidang etik di Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan (masker putih) saat menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela, Nanien Yuniar/

KABARBATANG.COM - AKBP Achiruddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral, selain itu dengan status tersangka tersebut Polda Polda Sumatera Utara memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Pelanggaran tersebut terbukti setelah AKBP Achiruddin secara sengaga membiarkan putranya melakukan penganiayaan kepada Admiral.

“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa 2 Mei 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Autopsi Psikologi Pelaku Teror Penembakan di Kantor, Polda Metro Jaya Gandeng Apsifor

Pelanggaran Etik: Panca menyebutkan, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia melanggar tiga etik sekaligus yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ungkapnya.

Sementara itu, sanksi yang diberikan terhadap Achiruddin, tegas Panca merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak anggota bermasalah.

“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut, red), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” tegasnya.

Baca Juga: 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh Nasional, Berikut Ini Sejarahnya

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x