Prajurit Berkhianat Dapat Dihukum Mati, Berikut Pesan Panglima TNI

- 5 Mei 2023, 08:35 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. /PMJ News/


KABARBATANG.COM - Banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi perlu adanya   evaluasi. Untuk itu Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan prajurit yang berkhianat dengan menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati.

Menurut Panglima TNI hal tersebut dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Panglima TNI.

Baca Juga: Oknum TNI Tendang Motor Pengendara Ibu & Anak di Bekasi Meminta Maaf Langsung dan Menyesali Perbuatannya

Pernyataan tersebut disampaikan Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 3 Mei 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Masih pernyataan Panglima TNI, pihaknya perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh dalam keterangan tertulis dari Puspen TNI, Kamis 4 Mei 2023.

Yudo mengatakan prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Menurut dia, prajurit TNI akan menderita jika ada pengkhianatan.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Jumat 5 Mei 2023, Masquerade, SpongeBob SquarePants, Superdeal Indonesia

"Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media. Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera," tuturnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x