RESMI! UMK 2024 Jateng Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi & Banjarnegara Terendah, Cek UMK Daerah Anda Disini

- 30 November 2023, 18:25 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana /Humas Prov Jateng



KABARBATANG.COM - Upah Minimum kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Tengah akhirnya diumumkan pada hari ini Kamis 30 September 2023. Hal tersebut disampaikan oleh PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Jumlah dan keterangan UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Baca Juga: Dapil 7 Jateng PKB, Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil 7 Jawa Tengah PKB Anggota DPRD Jateng Pemilu 2024

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya seperti dikutip dari portal resmi Pemprov Jateng.

Baca Juga: Dapil 1 Jawa Tengah PDI Perjuangan, Berikut Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Jawa Tengah di Pemilu 2024

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x