CEK FAKTA: Pernyataan Prabowo Soal Indonesia Tidak Pernah Gagal Bayar Utang Luar Negeri

- 8 Januari 2024, 06:36 WIB
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024 malam.
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024 malam. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/

KABARBATANG - Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto benar ketika mengatakan bahwa Indonesia tidak pernah gagal bayar utang luar negeri.

Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa Indonesia tak pernah mengalami gagal bayar atau default sepanjang sejarah.

“Alhamdulillah dalam sejarah Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang,” kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan.

Baca Juga: Shio yang Rela Kerja Hingga Malam, Pekerja Keras yang Meraih Kesuksesan dan Cuan Tanpa Batas

Deni menyinggung informasi yang ramai dibicarakan belakangan. Ia membenarkan utang pemerintah saat ini mencapai tingkat tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945, sebagaimana yang disampaikan oleh Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Namun, Deni menjelaskan pernyataan JK tidak lengkap.

“Selama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita defisit, artinya pendapatan kita masih lebih kecil dari belanja, maka nominal utang kita meningkat. Jadi, pernyataan itu berlaku sejak zaman Presiden Soekarno,” jelas dia.

Selain itu, Deni menjamin bahwa Pemerintah Indonesia saat ini bisa mengelola utang dengan baik. Hal itu tercermin dari posisi utang yang masih lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: 5 Shio Pekerja Keras, Giat Bekerja dan Ambisius dalam Mewujudkan Impian

Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Dengan demikian, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,15 persen.

Catatan tersebut masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa rasio utang maksimal 60 persen dari PDB dan defisit APBN maksimal 3 persen dari PDB.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x