Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Sejak 26 Maret 2024, Cek Persyaratannya

- 31 Maret 2024, 11:01 WIB
Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Sejak 26 Maret 2024, Cek Persyaratannya
Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Sejak 26 Maret 2024, Cek Persyaratannya /Rizzi/PMJ News/ Akpol

KABAR BATANG - Polri telah membuka kesempatan untuk putra putri terbaik bangsa untuk menjadi perwira pertama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna Akpol.

Dikutip dari pengumuman Polri No. Peng/14/III/DI/2.1./2024 Pedaftaran resmi dibuka sejak 26 Maret hingga 21 April mendatang.

Untuk tahun ini, proses pendaftaran Akpol dilakukan secara daring melalui laman resmi Penerimaan Anggota Polri. Pastikan Anda memahami seluruh persyaratan dan alur pendaftarannya dengan seksama.

Baca Juga: 4 Jenderal Polri bersama Polwan dan Awak Media Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara yang Melintas

Berikut Jadwal Pendidikan Akpol 2024 yang dikutip dari PMJ News :
- Pendidikan dimulai pada 2 Agustus 2024.
- Durasi pendidikan selama 4 tahun.
- Bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan Pendaftaran Akpol 2024

Syarat Umum:
- WNI pria atau wanita.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 18 tahun saat diangkat menjadi anggota Polri.
- Tidak pernah dipidana.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024 di Demak dan Kudus, Korlantas Polri Siapkan Antisipasi Jalur Alternatif

Syarat Khusus:
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI/PNS.
- Berijazah SMA/MA/Sederajat (bukan Paket A, B, dan C).
- Nilai rata-rata UN/ijazah minimal 70 (2019), 70.00/B (2020-2021), 75.00/B (2022-2023).
- Bagi kelas XII, nilai rata-rata semester V minimal 80.00/A (Papua/Papua Barat 75.00/B).
- Tinggi badan minimal: Pria 165 cm, Wanita 163 cm.
- Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, dan sanggup tidak menikah selama pendidikan.
- Bebas narkoba.
- Tidak mendukung organisasi/paham yang bertentangan dengan Pancasila.
- Membuat surat pernyataan bermaterai.

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x