Waspada Penipuan Modus Kirim WA Surat Tilang ETLE Format APK, Polisi: Dikirim Resmi Hanya Via Pos

- 20 April 2024, 17:47 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp. /Rizzi/Twitter / @tmcpoldametro

KABAR BATANG - Penipuan menggunakan media online kerap terjadi dengan berbagai macam modus, sebelumnya ramai penipuan melalui Whatsapp berupa file APK berupa undangan hingga konfimrasi pesanan pembelinan melalui e commerce.

Baru-baru ini pihak kepolisian untuk mewaspadai modus penipuan berupa kiriman Surat Tilang ETELE WA Format APK, untuk itu melalui akun resminya di laman X TMC Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarakat mewaspadai penipuan modus tersebut. Polisi menegaskan tidak pernah mengirimkan dengan cara seperti itu.

"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip dari laman X (Twitter), Sabtu 20 April 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Pegawai Toko Kue di Depok Dilecehkan Berakhir Surat Pernyataan Damai

Dalam unggahan yang sama, TMC Polda Metro Jaya juga mengungkapkan surat tilang dikirimkan melalui surat pos. Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," ujarnya

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Masyarakat diminta melakukan pengecekan ulang ke situs resmi E-TLE jika menerima pesan modus penipuan tersebut.

"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," tukasnya.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x