Pemkab Batang Wajibkan ASN Lapor LHKPN

- 3 Januari 2024, 23:09 WIB
Pemkab Batang wajibkan ASN isi LHKPN
Pemkab Batang wajibkan ASN isi LHKPN /

KABARBATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, kewajiban ini mulai berlaku pada awal tahun 2024. ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi atau teguran.

"Tidak perlu takut (melaporkan) berapa pun besar kekayaan yang dimiliki karena apabila tidak melakukan kesalahan maka pasti akan aman-aman saja," kata Lani Dwi Rejeki.

Baca Juga: Bupati Kendal Dorong Inovasi Pendidikan, Berikan Penghargaan kepada 15 Guru

Laporan harta kekayaan dapat disampaikan melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut harus berisi informasi tentang harta bergerak, harta tidak bergerak, utang dan piutang, giro, perhiasan, dan lainnya.

Lani Dwi Rejeki mengatakan, kewajiban melaporkan harta kekayaan ASN ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Sudah cukup banyak di luar sana terjadi kasus ASN yang memiliki rekening 'gendut'," katanya.

Baca Juga: KPU Boyolali Kekurangan 120 Dus Surat Suara DPR RI

Ia juga meminta ASN untuk merefleksi kinerjanya pada tahun 2023 dan meningkatkan kinerja pada tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Batang mewajibkan ASN untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Kewajiban ini mulai berlaku pada awal tahun 2024.***

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x