Pemkot Pekalongan Evaluasi Penerapan Pembelian Elpiji Gunakan KTP

- 11 Januari 2024, 23:22 WIB
Informasi persyaratan, cara daftar, dan sasaran pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan KTP, ada dalam artikel ini.
Informasi persyaratan, cara daftar, dan sasaran pembelian elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan KTP, ada dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kesdm

KABARBATANG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih menunggu hasil evaluasi penerapan peraturan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membeli elpiji bersubsidi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.

Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pihaknya belum resmi menerapkan peraturan tersebut karena masih melakukan pendataan data masyarakat yang akan menjadi sasaran pembelian elpiji bersubsidi.

Baca Juga: Pemkab Batang Tawarkan Enam Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi

“Kami perlu melakukan pendataan yang nantinya untuk dimasukkan ke dalam basis data Kementerian Sosial,” katanya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan praktik monopoli atau kolusi.

Dengan menggunakan KTP dan kartu keluarga, maka hanya orang yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia yang dapat membeli elpiji bersubsidi berisi 3 kilogram.

Baca Juga: Ribuan Pemilih di Batang Pindah Tempat di Pemilu 2024

“Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada warga tidak mampu yang membutuhkan gas melon sebagai sumber energi alternatif. Kami berharap dengan adanya peraturan ini, maka ketersediaan dan kualitas elpiji bersubsidi dapat terjamin,” ujar Afzan Arslan Djunaid.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa agen LPG untuk memastikan bahwa proses pembelian elpiji bersubsidi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x