KABARBATANG.COM - Seorang residivis DK (21) asal grobogan berhasil dibekuk polisi karena mencuri cabai milik warga di Grobogan.
Pelaku adalah warga Desa Kacangan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Jawa Tengah,
Aksi pencurian tersebut, dilakukan pelaku di sebuah sawah milik JS (46) yang berada di Lingkungan Kedusan Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Grobogan Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng AKP Muri menjelaskan, peristiwa pencurian cabai tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023
Karena korban sering kehilangan cabai disawahnya dan pohon cabainya sering rusak dan patah, pada saat itu korban berencana untuk menjaga tanaman cabainya bersama DP (25) anak korban.
‘’Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban melihat seorang laki-laki memakai sweater warna hitam dengan celana pendek berjalan kaki keluar dari sawah yang ditanami cabai sambil membawa karung berwarna putih,’’ kata Kapolsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng seperti Kabarbatang.com kutip dari laman polresgrobogan.com
Melihat kejadian tersebut, DP (25) memberitahu korban melalui telepon dan seketika itu, korban yang ikut berjaga di sawah dengan lokasi yang berbeda dengan anaknya berteriak ‘maling…maling…’.
Karena panik aksinya kepergok, pelaku membuang karung yang berisi cabai merah ditanggul irigasi dan selanjutnya kabur. Pelaku sempat berhasil ditangkap oleh Sn(40) yang saat itu dimintai tolong oleh korban untuk mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur.
‘’Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Muri.