Simak Dahulu Penjelasan Lengkap MenPAN RB , Terkait Ketetapan Tenaga Honorer dihapus

- 4 Juni 2022, 21:49 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Menpan RB

TENTANGBATANG.COM -  Sebagaimana diketahui Pemerintah sangat serius dalam hal penyelesaian dan penanganan terkait Tenaga Honorer dihapus.

Simak Selengkapnya detail Surat Edaran MenPAN RB berkaitan dengan Tenaga Honorer dihapus , beserta  Peraturan Pemerintah dan ketetapan nya.

Agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menetapkan status kepegawaian non-ASN, termasuk di dalamnya tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Pada 3 Juni 2022, MenPAN RB mengeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya surat edaran ini, PPK juga diharapkan dapat segera menyusun rencana strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan sebelum 28 November 2023.

Penyelesaian dan penanganan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius pemerintah.

Di tahun 2005-2014 pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN, dan pada waktu yang bersamaan pemerintah mengangkat 775.884 ASN dari jalur pelamar umum.

Kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007, dan terakhir diubah PP No. 56/2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Peraturan Pemerintah No. 49/2018 Tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa Pegawai Non-ASN yang sudah mengabdi di instansi pemerintah jika memenuhi syarat dapat diundangkan.

Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PPPK dan PNS.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x