Simak Dahulu Penjelasan Lengkap MenPAN RB , Terkait Ketetapan Tenaga Honorer dihapus

- 4 Juni 2022, 21:49 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Menpan RB

Dimana nantinya bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK dan PNS.

Dengan kata lain, PPK boleh membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK dan PNS, namun dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPK untuk mengisi jabatan ASN, diatur dalam Pasal 96 PP 49/2018 dan PP Manajemen PPPK.

MenPAN RB memberitahukan bahwa para pegawai non-ASN bisa tetap diatur atau diberikan jalan dengan dengan model outsourcing.

Perlu diketahui, sebenarnya dengan adanya PP ini justru akan memberikan kepastian status tenaga non-ASN menjadi ASN, dan lebih stabil karena ASN sudah memiliki standar penghasilan, sehingga pegawai tidak akan merasa terombang-ambing.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com Berjudul "Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Penjelasan Selengkapnya dari MenPAN RB Berikut" ***

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah