Dimana nantinya bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK dan PNS.
Dengan kata lain, PPK boleh membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK dan PNS, namun dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPK untuk mengisi jabatan ASN, diatur dalam Pasal 96 PP 49/2018 dan PP Manajemen PPPK.
MenPAN RB memberitahukan bahwa para pegawai non-ASN bisa tetap diatur atau diberikan jalan dengan dengan model outsourcing.
Perlu diketahui, sebenarnya dengan adanya PP ini justru akan memberikan kepastian status tenaga non-ASN menjadi ASN, dan lebih stabil karena ASN sudah memiliki standar penghasilan, sehingga pegawai tidak akan merasa terombang-ambing.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com Berjudul "Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Penjelasan Selengkapnya dari MenPAN RB Berikut" ***