TENTANGBATANG.COM - Hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022, vonis terhadap Habib Bahar bin Smith telah diputuskan.
Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah berkenaan dengan kasus penyebaran berita yang tak pasti.
Vonis terhadap Habib Bahar bin Smith diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan 15 hari terhadap ulama asal Manado tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Putusan sidang terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut ulama berusia 37 tahun ini dengan hukuman 5 tahun penjara.