Divonis Hukuman Penjara 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar bin Smith Mengucap Syukur

- 16 Agustus 2022, 18:41 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Antara Foto/

TENTANGBATANG.COM - Hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022, vonis terhadap Habib Bahar bin Smith telah diputuskan.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah berkenaan dengan kasus penyebaran berita yang tak pasti.

Vonis terhadap Habib Bahar bin Smith diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Klarifikasi PRMN: Tak Hanya Meningkatnya Wisatawan, Ini Harapan Pemerintah Dalam World Tourism Day 2022

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 bulan 15 hari terhadap ulama asal Manado tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Putusan sidang terhadap Habib Bahar bin Smith tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga: Ternyata Mudah Cara Mengatasi Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Data Dukcapil saat Daftar Kartu Prakerja

Sebelumnya JPU menuntut ulama berusia 37 tahun ini dengan hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Agus Susilo Nugroho

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah