TENTANGBATANG.COM - Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.
Dengan memiliki SIM berarti pengendara sudah mengetahui segala peraturan berkendara. Dengan begitu dapat mengurangi resiko kecelakaan berkendara.
Kepemilikan SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku SIM habis, maka pemilik harus memperpanjang ke Satpas (Satuan Palayanan Administrasi) SIM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres terdekat.
Baca Juga: Sudah Diputuskan, Presiden FIFA Akan Mengunjungi Indonesia Pada 18 Oktober 2022
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM dan terkendala waktu serta jarak, kini tak perlu repot harus datang ke Satpas.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya beroperasi di empat titik keramaian berikut :
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Sanksi Dari FIFA, Buntut Kerusuhan Kanjuruhan
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Adapun layanan yang tersedia yaitu perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis masa berlaku, maka diberlakukan penerbitan SIM baru.