Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Eliezer

- 11 Maret 2023, 20:15 WIB
Ini Alasan LPSK Resmi Cabut Perlindungan Terhadap Eliezer
Ini Alasan LPSK Resmi Cabut Perlindungan Terhadap Eliezer /

KABARBATANG.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

LPSK mencabut perlindungan Bharada Eliezer dengan alasan bahwa Bharada Eliezer telah melakukan pelanggaran yaitu berupa melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," ungkap Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan.

Baca Juga: Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Raih Penghargaan HPN Jateng Award 2023, Ini Pesannya

LPSK ungkap bahwa hal tersebut melanggar atau bertentangan denga pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat keberstan pada pimpinan media terkait dan meminta agar wawancara tersebut untuk tidak ditayangkan.

Namun, disayangkan bahwa pihak televisi tersebut tetap menayangkannya pada Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Seorang Pria Bawa Parang Mengamuk di Mapolsek Cipayung Berhasil Dilumpuhkan, Beruntung Tidak Ada Korban

Hal tersebut lah yang membuat LPSK langsung gelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasil dari sidang mahkamah pimpinan LPSK tersebut ialah bahwa LPSK resmi mencabut.

Sebelumnya L;PSK memberikan perlindungan terhadap Bharada Eliezer berupa mpro9gram perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemeuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x