KABARBATANG.COM - Beredarnya video insiden oknum TNI yang menendang seorang pengendara ibu-ibu sepeda motor yang berboncengan dengan seorang anak diberi sanksi atas perbuatannya.
Menurut Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono memastikan oknum anggota TNI yakni Praka ANG merupakan anggota TNI anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud), Kopasgat TNI Angkatan Udara.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya,” ujar Julius dalam keterangannya, Selasa 25 April 2023.
Lebih lanjut, Julius menyebutkan bahwa pemberian sanksi terhadap Praka ANG merupakan instruksi dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai instruksi Panglima TNI, agar Prajurit TNI tidak arogan, menyakiti hati rakyat, melanjutnya memastikan penggunanya saat itu untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya seperti di kutip dari PMJ News.
Informasi terkini Praka ANG telah meminta maaf langsung dan mengakui kesalahannya di rumah korban ditemani oleh keluarga dan pihak kepolisian.***