Selain mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, Achiruddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Admiral.
“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Achiruddin sebab yang bersangkutan sudah melakukan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan. Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.***