4 Tersangka Judi Online Bola Berhasil Dirungkus Satgas Anti Mafia Bola Polri,

- 14 Desember 2023, 09:29 WIB
Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online.
Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online. /purwoko/yogyaline.com/div humas

KABARBATANG.COM - Merebaknya praktik judi Online menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Termasuk situs judi bola yang meraup banyak uang dari para membernya.

Terbaru penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Terkuak Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang, Tewas Diberi Es Teh Dicampur Racun Tikus & Dilakban Mulutnya

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu.

"Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Komplotan Oknum Debt Collector di Semarang Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng, 8 Buron akan Terus Diburu Polisi

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri bahwa modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x