Ini Tuntutan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada 3 Tuntutan

- 5 Februari 2024, 15:43 WIB
Ini Tuntutan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada 3 Tuntutan
Ini Tuntutan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ada 3 Tuntutan /

 

KABARBATANG.COM - Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi. Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah, Rabu 31 Januari 2024 seperti dikutip dari PMJ news.

Terkait tuntutan, ternyata adik kandung Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan, salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.

Baca Juga: Resmi! Artis Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tandasnya.

Diketahui, Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x