Dewas KPK sidang 90 Pelanggar Etik Kasus Pungli di Rutan KPK, 78 Disanksi Berat dengan Permohonan Maaf Terbuka

- 16 Februari 2024, 06:00 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean saat konferensi pers.
Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean saat konferensi pers. /Tangkap Layar/ Youtube KPK

 


KABABRBATANG.COM - Kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK para pegawai telah disidang etik. Total ada 90 pegawai yang disidang oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis 15 Februari 2024 seperti dikutip dari PMJ News.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," sambungnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," tuturnya.

"12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Dewas Sebut Pungli Terjadi di Tiga Rutan KPK Libatkan Pegawai KPK

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x