KABAR BATANG - Berkaitan dengan adanya Libur Nasional jari Raya Idul Fitri 2024 kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh akun X TMC Polda Metro Jaya.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tuli akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu 31 maret 2024 seperti dikutip dari PMJ News
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Sejak 26 Maret 2024, Cek PersyaratannyaBaca Juga: Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Sejak 26 Maret 2024, Cek Persyaratannya
Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.***