Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024

- 7 Maret 2024, 21:24 WIB
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024
Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 /instagram/gtkmadrasah/

Dalam Petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
  2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
  5. Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota atau provinsi.
  6. Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disebut Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi.
  7. Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG, MGMP, dan MGBK di wilayahnya
  8. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  9. Program adalah kumpulan rencana kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan, mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
  10. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  11. Narasumber adalah sumber belajar yang berprofesi sebagai guru, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dosen, pejabat struktural, praktisi pendidikan, atau ahli pada bidang/disiplin terkait yang memiliki kompetensi sebagai pembimbing/tutor/pengajar/sumber belajar dalam kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  12. Fasilitator adalah pelatih/pembimbing/tutor/pengajar berasal guru dan tenaga kependidikan yang telah mengikuti pelatihan calon pelatih dan dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  13. Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Admin KKGTK adalah unit pendukung organisasi Project Management Unit, Provincial Coordinating Unit, dan District Coordinating Unit, di antaranya bertugas mengelola seleksi, verifikasi, dan pelaporan bantuan kelompok kerja.
  14. Project Management Unit yang selanjutnya disebut PMU adalah organisasi penyelenggaraan Proyek REP-MEQR secara nasional yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama RI.
  15. Provincial Coordinating Unit yang selanjutnya disebut PCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  16. District Coordinating Unit yang selanjutnya disebut DCU adalah organisasi pendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Project REP-MEQR yang berkedudukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  17. Pengarah adalah kepala kantor Kementerian Agama dalam struktur organisasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  18. Pembina KKG, MGMP, KKM, atau MGBK selanjutnya disebut pembina adalah pengawas atau kepala madrasah yang ditetapkan sebagai Pembina dalam struktur organisasi KKG, MGMP, dan MGBK.
  19. Aplikasi KKGTK merupakan perangkat lunak yang diciptakan dan dikembangkan untuk melayani pengelolaan bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas, menghimpun data, dan menginformasikan kepada pemangku kepentingan secara daring.
  20. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas.
  21. Penjaminan mutu adalah sistem yang menjaminan kualitas pada perencanaan, monitoring proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas dengan standar yang ditetapkan.

Sasaran Juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2024 ini meliputi:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
  4. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan
  5. Pemangku kepentingan lainnya.

Selengkapnya untuk download Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<..***

 

Halaman:

Editor: Eko Wahyu

Sumber: gtkmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah