Ribuan Pemilih di Batang Pindah Tempat di Pemilu 2024

11 Januari 2024, 23:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (sumber foto: mohamed hassan/pixabay) /

KABARBATANG - Pemilu 2024 akan segera digelar pada bulan April mendatang. Namun, tidak semua pemilih akan menggunakan hak suaranya di tempat asalnya.

Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terdapat 5.287 pemilih yang akan pindah tempat saat hari pemungutan suara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Susanto Waluyo pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Bocah SD Hanyut di Sungai Wonotingal, Semarang

Ia mengatakan bahwa pemilih yang akan pindah harus mengurus berkasnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Ada dua batas waktu pengurusan pindah memilih, yaitu H-30 dan H-7. H-30 untuk pemilih yang pindah karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, dan bekerja di luar negeri. H-7 untuk pemilih yang pindah karena pindah domisili dan sedang menempuh pendidikan,” jelasnya.

Susanto Waluyo menambahkan bahwa pemilih yang pindah tempat terbagi menjadi dua kategori, yaitu pindah masuk dan pindah keluar.

Baca Juga: Khofifah Penuhi Janji Gabung Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran

Pindah masuk artinya pemilih yang berasal dari luar daerah Batang dan akan memilih di Batang. Pindah keluar artinya pemilih yang berasal dari Batang dan akan memilih di luar Batang.

“Data kami per hari ini, ada 2.936 pemilih pindah masuk dan 2.351 pemilih pindah keluar. Jumlah ini masih bisa berubah karena proses pengurusan masih berlangsung,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan beberapa alasan yang mendasari pemilih untuk pindah tempat. Selain faktor pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan, ada juga faktor keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Rabu, 10 Januari 2024: Cinta, Karier, Keuangan

“Ada pemilih yang merasa tidak nyaman atau takut memilih di tempat asalnya karena ada ancaman atau intimidasi. Ada juga yang ingin memilih di tempat yang lebih dekat dengan keluarga atau teman,” tuturnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemilih yang pindah tempat tidak akan mendapatkan surat suara untuk memilih calon legislatif (caleg) kabupaten.

“Pemilih yang pindah tempat hanya akan mendapatkan surat suara untuk memilih presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi. Surat suara untuk memilih caleg kabupaten hanya diberikan kepada pemilih yang sesuai dengan daerah pemilihannya,” tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Rabu, 10 Januari 2024: Cinta, Karier, Keuangan

Susanto Waluyo berharap agar pemilih yang pindah tempat dapat mengurus berkasnya secepat mungkin agar tidak terlambat.

Ia juga mengimbau agar pemilih yang tidak pindah tempat tetap menggunakan hak suaranya dengan bijak dan cerdas.

“Kami mengajak seluruh pemilih di Batang untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Mari kita sukseskan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas,” pungkasnya.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler