PLTU Batang Pasang Papan Informasi Objek Vital Nasional ESDM

4 Maret 2024, 10:50 WIB
PLTU Batang pasang papan informasi objek vital nasional ESDM /

KABARBATANG - PT Bhimasena Power Indonesia, sebagai pemilik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2x1.000 MW di Batang, telah memasang papan informasi sebagai objek vital nasional (Obvitas) di seluruh kawasan PLTU tersebut.

Aryamir Sulasmoro, General Manager Stakeholder Relations PT Bhimasena Power Indonesia, menyatakan bahwa penetapan status sebagai objek vital nasional ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur, terutama dalam sektor ketenagalistrikan.

"Pemasangan papan informasi Obvitas ini merupakan langkah untuk meningkatkan keamanan sesuai dengan standar operasional prosedur di PLTU Batang," ungkapnya.

Baca Juga: PSIS Bungkam Persik Kediri 2-1

Dia menjelaskan bahwa perusahaan sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengimplementasikan sistem keamanan di PLTU Batang.

Pemasangan papan informasi Obvitas bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa sistem keamanan yang diterapkan di kawasan PLTU sesuai dengan standar operasional nasional.

Aryamir menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjadi pembangkit listrik yang handal dan dapat memberikan pasokan listrik yang konsisten kepada PLN melalui jaringan "Jamali Grid".

Baca Juga: Manfaat Program Garansi Bebas Pengembalian Shopee, Jangan Ketinggalan!

Selain itu, perusahaan juga bertekad untuk memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.

Dia menyebutkan bahwa sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan telah dilaksanakan sejak tahun 2012, meliputi program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan infrastruktur.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta berperan dalam memajukan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga," tambahnya.

Baca Juga: INFO ORANG HILANG! Zaenab Remaja Asal Moga Pemalang sudah 1 Minggu Menghilang

Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan PLTU Batang sebagai objek vital nasional diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PLTU Batang, yang menggunakan teknologi ultra supercritical, ditetapkan sebagai Obvitas berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi lokasi, bangunan, dan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," tandasnya.***

Editor: Eko Wahyu

Tags

Terkini

Terpopuler