Viral Rombongan Moge Lawan Arah di Batang Jawa Tengah, Reaksi Sopir Truk Bikin Kaget

- 20 Oktober 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi konvoi moge di jalan raya
Ilustrasi konvoi moge di jalan raya /

Saat berada di jalan posisi pengendara moge sama seperti pengguna jalan yang lain. Pengendara lain yang berdekatan dengan konvoi moge tidak wajib memberi jalan, namun hal ini perlu dipertimbangkan atas alasan keselamatan berkendara.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Info Bayar Pajak STNK Online dan Jadwal SAMSAT Keliling Magelang Hari Ini Oktober 2022

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rombongan moge masih bisa mendapat hak keistimewaan yakni memenuhi unsur ayat 7. Ini bisa berarti perjalanan rombongan dikawal pihak Patroli dan Pengawalan (Patwal) atau voorijder.

Namun, Patwal ini bisa didapatkan semua lapisan masyarakat tidak hanya kalangan atau komunitas tertentu setelah meminta melalui surat resmi atau ada opsi lisan bila mendadak.

Baca Juga: WAJIB DICATAT! Jadwal SAMSAT dan SIM Keliling Kabupaten Cilacap Hari Ini Terbaru Juni 2022

Setelah itu pihak kepolisian akan mempertimbangkan permintaan untuk menyetujui atau tidak.***

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x