Viral Rombongan Moge Lawan Arah di Batang Jawa Tengah, Reaksi Sopir Truk Bikin Kaget

- 20 Oktober 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi konvoi moge di jalan raya
Ilustrasi konvoi moge di jalan raya /

TENTANGBATANG. COM - Viral di media sosial video yang memperlihatkan rombongan motor gede alias moge melawan arah di Jalan Sudirman Batang Jawa Tengah pada Rabu 19 Oktober 2022,

Diduga rombongan moge tidak sabar untuk melintas, padahal jalan di sebelahnya lagi di cor tapi masih bisa dilewati oleh kendaraan menurut keterangan si pengunggah video.

"jalan sebelelahnya itu lagi dicor, tapi masih bisa lewat di jalur yang sudah disediakan" tulis sumber video.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Kota Solo Hari Ini, Bayar Pajak Tahunan Kendaraan dan Perpanjangan STNK Tanpa Ribet

Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman tersendat imbas adanya perbaikan di sekitar jembatan Kali Sambong.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama saat berlalu lintas. Setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh prioritas, namun tidak ada satupun pasal yang menyebut untuk konvoi motor gede alias moge.

Rombongan pengguna moge di jalanan kerap menuntut prioritas yang terkadang menyulut masalah lebih lanjut. Seperti kejadian yang baru di Batang, Jawa tengah ini ketika rombongan moge konvoi yang sangat mengganggu lalu lintas karena melawan arah.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Kota Semarang Hari Ini Beserta Cara dan Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Online

Bisa dipahami ukuran dan bobot yang besar serta kapasitas mesin menyerupai mobil bikin moge sesekali sulit berinteraksi dengan pengguna jalan yang lain, namun itu adalah masalah yang mesti ditutup keahlian pengendaranya sendiri sebelum turun ke jalan.

Saat berada di jalan posisi pengendara moge sama seperti pengguna jalan yang lain. Pengendara lain yang berdekatan dengan konvoi moge tidak wajib memberi jalan, namun hal ini perlu dipertimbangkan atas alasan keselamatan berkendara.

Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Info Bayar Pajak STNK Online dan Jadwal SAMSAT Keliling Magelang Hari Ini Oktober 2022

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rombongan moge masih bisa mendapat hak keistimewaan yakni memenuhi unsur ayat 7. Ini bisa berarti perjalanan rombongan dikawal pihak Patroli dan Pengawalan (Patwal) atau voorijder.

Namun, Patwal ini bisa didapatkan semua lapisan masyarakat tidak hanya kalangan atau komunitas tertentu setelah meminta melalui surat resmi atau ada opsi lisan bila mendadak.

Baca Juga: WAJIB DICATAT! Jadwal SAMSAT dan SIM Keliling Kabupaten Cilacap Hari Ini Terbaru Juni 2022

Setelah itu pihak kepolisian akan mempertimbangkan permintaan untuk menyetujui atau tidak.***

Editor: Muhammad Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x