TENTANGBATANG.COM - Berikut jadwal samsat keliling kota Solo dan sekitarnya yang baru saja dirilis oleh Satlantas Polres Surakarta.
Bagi pemilik kendaraan yang ada di wilayah Solo maupun luar Surakarta yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan sekaligus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa melalui samsat keliling yang diadakan Polres Surakarta.
Nantinya, pemilik kendaraan tinggal menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK dan mendatangi lokasi samsat keliling sesuai jadwal yang sudah dirilis Satlantas Polres Surakarta.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK adalah :
Syarat Perpanjangan STNK
- Identitas/ data diri asli pemohon atau pemilik kendaraan yang sah
- STNK asli yang hendak dibayar pajaknya
- bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
- Jangan lupa sebaiknya untuk membawa Bolpoin dari rumah
Pemerintah Kota Surakarta melalui Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta, menyediakan pelayanan keliling untuk pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kini, Warga Solo dan sekitarnya maupun warga luar Solo tak perlu lagi khawatir mengantri lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Baca Juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak dalam Operasi Zebra 2022