Batang Terendah se-Jateng dalam Kepatuhan Pajak Kendaraan, Bapenda Turun Sampaikan Program Samsat Untung 4x

- 26 Juni 2024, 18:50 WIB
Batang Terendah se-Jateng dalam Kepatuhan Pajak Kendaraan, Bapend Turun Sampaikan Program Samsat Untung 4x
Batang Terendah se-Jateng dalam Kepatuhan Pajak Kendaraan, Bapend Turun Sampaikan Program Samsat Untung 4x /Pemkab Batang

 


KABAR BATANG - Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah, di Kabupaten Batang terendah dalam kepatuhan pajak kendaraan se Jawa Tengah, yakni di Kecamatan Batang dan Kecamatan Gringsing.

Menurut Kepala BAPENDA Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan, hari ini mensosialisasikan program Samsat Jateng Spesial Untung 4x Lipat serta meninjau langsung ketaatan pajak kendaraan untuk masyarakat Kabupaten Batang.

“Data dari kami, di Kabupaten Batang pada tahun 2024 untuk kepatuhan pajak kendaraan peringkat paling terbawah di Jawa Tengah dibandingkan Kota dan Kabupaten lainnya. Menurut laporan data Samsat Batang kepatuhan pajak kendaraan paling rendah yakni Kecamatan Batang dan Kecamatan Gringsing,” jelasnya ketika berkunjung di Pasar Batang, Kabupaten Batang, Rabu 26 Juni 2024 seperti dikutip dari laman Pemkab Batang.

Baca Juga: Ditemukan Candi Batu Bata di Batang Diperkirakan Paling Tua di Jateng dan Kompleks Candi Mirip Borobudur

Menurutnya ada beberapa faktor penurunan kepatuhan pajak kendaraan pada tahun ini dari kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit yang bertepatan tahun ajaran baru dan panen bagi petani juga sangat mempengaruhi.

“Makanya, saya berkunjung langsung ke Pasar Batang untuk mensosialisasikan Program Samsat Spesial Untung 4x Lipat dan disambut bagus oleh masyarakat,” ungkapnya.

Program ini berisi yang pertama pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi gratis balik nama, kedua diskon pajak tahun berjalan dengan rincian diskon 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga berlaku bagi kendaraan yang taat pajak.

Baca Juga: Info Pemutihan 2024! Samsat Jateng Gelar Program Pembebasan BBNKB II, Diskon hingga Keringanan Tunggakan Pajak

“Kemudian, ketiga pembebasan pajak progresif gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, dan keempat keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) potongan 10 persen hingga 50 persen atas denda penunggak pajak kendaraan selama 1 sampai 5 tahun,” terangnya.

Nadi Santoso berharap, mudah-mudahan adanya program ini benar-benar bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kabupaten Batang dalam membayar pajak kendaraannya.

Halaman:

Editor: Verdy

Sumber: Pemkab Batang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah