Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang

- 29 Februari 2024, 18:58 WIB
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang /

KABARBATANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di tiga bank pemerintah di Kota Semarang.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah, Sunarwan, menyatakan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di tiga bank tersebut sebelumnya.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu AH dan DIS.

Baca Juga: Penanganan kasus konten tukar pasangan Gus Samsudin diambil alih oleh Polda Jawa Timur

Permasalahan ini bermula dari pengajuan kredit yang bermasalah kepada perusahaan yang dimiliki oleh kedua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka adalah debitur di ketiga bank yang bersangkutan," jelas Sunarwan.

Ia menyebutkan bahwa besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut memiliki variasi yang berbeda.

Baca Juga: Gus Samsudin dijemput polisi karena khawatir melarikan diri

Kerugian negara yang diduga terjadi akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi di tiga bank tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Editor: Eko Wahyu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x