KABARBATANG - Inilah daftar sepuluh kabupaten atau kota di Indonesia dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 terendah.
Provinsi Jawa Tengah mendominasi daftar tersebut, bahkan daerah dengan UMK terendah di Indonesia, yaitu Banjarnegara, berada di Jawa Tengah dengan UMK sebesar Rp 2.038.005.
UMK telah diumumkan pada Kamis (30/11/2023). Seluruh daerah dengan UMK 2024 terendah berasal dari Provinsi Jawa Tengah, sementara tiga di antaranya, yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen, merupakan daerah dengan UMK terendah se-Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu Anak Satu - Satu Aku Sayang Ibu Versi Islami, Satu - Satu Aku Sayang Allah
Penyesuaian UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kabupaten Banjarnegara: 2.038.005
Kabupaten Wonogiri: 2.047.500
Kabuaten Sragen: 2.049.000
Kota Banjar: 2.070.192
Kabupaten Kuningan: 2.074.666
Kabupaten Pangandaran: 2.086.126
Kabupaten Ciamis: 2.089.464
Kabupaten Rembang: 2.099.689
Kabupaten Blora: 2.101.813
Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
Baca Juga: Lirik lagu Anak Tit Tik Tik Bunyi Hujan versi Islami, Kenalkan Doa Turun Hujan Lewat Lagu
Kota Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 tertinggi se-Indonesia, yaitu sebesar Rp 5.343.430.
Angka ini mengungguli upah minimum DKI Jakarta. Perlu diketahui bahwa UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.