Kejagung Tetapkan 12 Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Daftarnya Terbaru Edward Hutahaan sebagai Tersangka Bar

- 14 Oktober 2023, 13:28 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/

KABARBATANG.COM - Kasus kourpsi BTS 4G terus bergulir, terbaru Kejagung menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat 13 Oktober 2023.

"Menetapkan saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat yang bersangkutan kami lakukan penahanan," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Jumat 13 Oktober 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan Produk hingga 9 Kali Lipat

Kuntadi menjelaskan, Edward Hutahaean diduga menerima uang sebesar Rp15 miliar. Terkini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Edward selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," tuturnya.

Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini Kejagung sudah ada 12 tersangka. Bahkan beberapa di antaranya telah disidangkan. Dengan bertambahnya Edward Hutahean, kini jumlah tersangka menjadi 13 orang.

Baca Juga: Shopee Kenalkan Program Inovatif untuk UMKM, Bikin Bisnis Makin Lancar

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah