KABARBATANG.COM - Kasus yang viral dan menimpa anak seorang anggota DPR RI terus bergulir. Polisi akhirnya menerapkan Pasal Pembunuhan terhadap tersangka tunggal Greogorius Ronald Tannur (31), putra dari salah satu anggota DPR, atas meninggal dunianya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) di Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut seperti disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penerapan Pasal tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan.
“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” ujar Hendro seperti dilihat di unggahan akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya, dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.
Baca Juga: Autopsi Psikologi Pelaku Teror Penembakan di Kantor MUI, Polda Metro Jaya Gandeng Apsifor
“Selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, tersangka Ronald hanya dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” jelasnya.
Seperti dilansir dari PMJ News bahwa diberitakan sebelumnya, anak anggota DPR bernama Greogorius Ronald Tannur (31), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Dini (28), kekasihnya sendiri, meninggal dunia.