KABARBATANG.COM - Berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian hari ini Kevin Steven Salim (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor dengna korban seorang perempuan di daerah Kembangan Jakarta Barat.
Korban adalah perempuan berinisial NA (18) yang tengah duduk di atas motor di pinggir jalan kawasan Kembangan, Jakarta Barat yang saat itu dari CCTV bersama dengan temannya.
Adapun status Kevin sebelumnya dalam kasus kecelakaan tersebut yakni sebagai seorang saksi.
“Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.
Penetapan tersangka terhadap Kevin tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian hari ini, yang juga masih terus mendalami kasusnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Kevin dikenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 283, juncto Pasal 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Fortuner bernama Kevin Steven Salim (28) diamankan polisi setelah menabrak motor yang terparkir di pinggir Jalan Pesanggrahan Raya tepatnya di dekat Toko buah All Fresh, Kembangan, Jakarta Barat.