Begini Rupa Tersangka Pembunuhan Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group

- 1 November 2023, 00:02 WIB
Begini Rupa Tersangka Pembunuhan Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group
Begini Rupa Tersangka Pembunuhan Gegara Dikeluarkan dari WhatsApp Group /PMJ News



KABARBATANG.COM - Apa yang telah dilakukan TT berusia 36 tahun patut tidak untuk dicontoh karena melakukan penganiyaan berujung pada pembunuhan gegara dikeluarkan dari WhatsApp Group.

Pria berinisial TT tega membunuh AD usia 29 tahun di kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Minggu 29 Oktober 2023. Keduanya merupakan anggota geng motor. Kronologi kejadian bermula dari pelaku yang mengejek korban AD di WA Group kemudian korban AD sebagai admin WAG mengeluarkanya dari WAG. Tidak terima dikeluarkan dari WAG TT mendatangi korban dan menanyakannya.

"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 30 Oktober 2023 seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi: Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasaan Kasus SYL tetap di Polda Metro Jaya dan Diperiksa di Bareskri

Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya. Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.

"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kusworo.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah