Praktek Judi Online dengan Omset 80 Miliar Rupiah di Bogor Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya

- 7 Juni 2024, 22:29 WIB
Praktek Judi Onlie dengan Omset 80 Miliar Rupiah di Bogor Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya
Praktek Judi Onlie dengan Omset 80 Miliar Rupiah di Bogor Berhasil Diungkap Polda Metro Jaya /PMJ News

KABAR BATANG - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus Judi Online beromset puluhan Miliar Rupiah di Bogor Jawa Barat, modus operandi yang digunakan adalah dengan menjual chip judi online bernilai Rp80 miliar.

"Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam di Mapolda Metro Jaya pada Kamis 6 Juni 2024

Dikatakan Wira, cip tersebut dijual di berbagai situs maupun aplikasi judi online. Mereka beroperasi sejak 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 80 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terjunkan Personilnya Siap Bantu Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Hingga ke TPS

"Pemain membeli cip dari admin dengan harga Rp65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar cip ya. Harganya Rp65.000 mendapatkan cip sebesar 1 miliar," urainya.

"Ketika pemain itu menang, maka pemain tersebut memiliki 1 miliar chip dan akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," lanjut Wira.

Saat ditelusuri, penjualan cip tersebut dikendalikan di sebuah rumah hingga apartemen di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Total ada 23 pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berperan sebagai penyedia tempat, admin, hingga promosi.

Baca Juga: Meski Inara dan Virgoun Sudah Berdamai, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Tenri Ajeng Terus Berjalan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Verdy

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah