Kejar Bandar Judi Online di Luar Negeri, Polda Metero Jaya Gandeng Divhubinter Polri

- 15 Juni 2024, 19:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News/




KABAR BATANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dalam upaya menangkap bandar Judol.

Menururt Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kendala dalam menangkap para bandar Judi Online karena mereka kerap berada di luar negeri.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024 seperti dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Polisi Lalu Lintas Diminta Utamakan Senyum dalam Melayani Masyarakat, Ini Pesan Penting dari Korlantas Polri

Sebagai upaya penangkapan, Ade Safri menyebut Polda Metro terus bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Harapannya, para bandar tersebut bisa segera ditangkap.

"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut telah melakukan penindakan terhadap kasus judi online sejak periode 2020. Hingga saat ini setidaknya telah menangani sebanyak 23 perkara.

Baca Juga: Cegah Judi Online Dikalangan Anggota Polisi, Ponsel Anggota Polsek Tegowanu Polres Grobogan Disidak

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus," tambah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

"Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," sambungnya.***

Editor: Verdy

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah