Simak Dahulu Penjelasan Lengkap MenPAN RB , Terkait Ketetapan Tenaga Honorer dihapus

4 Juni 2022, 21:49 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Menpan RB

TENTANGBATANG.COM -  Sebagaimana diketahui Pemerintah sangat serius dalam hal penyelesaian dan penanganan terkait Tenaga Honorer dihapus.

Simak Selengkapnya detail Surat Edaran MenPAN RB berkaitan dengan Tenaga Honorer dihapus , beserta  Peraturan Pemerintah dan ketetapan nya.

Agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera menetapkan status kepegawaian non-ASN, termasuk di dalamnya tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Pada 3 Juni 2022, MenPAN RB mengeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya surat edaran ini, PPK juga diharapkan dapat segera menyusun rencana strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai ketentuan sebelum 28 November 2023.

Penyelesaian dan penanganan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius pemerintah.

Di tahun 2005-2014 pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN, dan pada waktu yang bersamaan pemerintah mengangkat 775.884 ASN dari jalur pelamar umum.

Kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007, dan terakhir diubah PP No. 56/2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Peraturan Pemerintah No. 49/2018 Tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa Pegawai Non-ASN yang sudah mengabdi di instansi pemerintah jika memenuhi syarat dapat diundangkan.

Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu PPPK dan PNS.

Dimana nantinya bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK dan PNS.

Dengan kata lain, PPK boleh membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK dan PNS, namun dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPK untuk mengisi jabatan ASN, diatur dalam Pasal 96 PP 49/2018 dan PP Manajemen PPPK.

MenPAN RB memberitahukan bahwa para pegawai non-ASN bisa tetap diatur atau diberikan jalan dengan dengan model outsourcing.

Perlu diketahui, sebenarnya dengan adanya PP ini justru akan memberikan kepastian status tenaga non-ASN menjadi ASN, dan lebih stabil karena ASN sudah memiliki standar penghasilan, sehingga pegawai tidak akan merasa terombang-ambing.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com Berjudul "Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Penjelasan Selengkapnya dari MenPAN RB Berikut" ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler