Begini Cara Buat Paspor Baru, Mulai dari Syarat, Biaya Prosedur Pembuatan Hingga Mekanisme Penerbitan

12 Oktober 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi cara membuat paspor baru secara onlime melalui ponsel /

TENTANGBATANG.COM - Artikel ini menyajikan informasi bagaimana cara membuat paspor baru yang sekarang berlaku selama 10 tahun.

Mulai hari ini, 12 Oktober 2022 Dirjen Imigrasi resmi memberlakukan peraturan masa berlaku paspor 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Kebijakan yang diambil Dirjen imigrasi ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang masa berlaku paspor.

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK 2022 Lewat SSCASN Sudah Dibuka, Akses Login Link sscasn.bkn.go.id & Ikuti Caranya Disini

Seperti dilansir TentangBatang dari laman resmi imigrasi.go.id, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengkonfirmasi perubahan masa berlaku paspor ini.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor baru bagi masyarakat yang belum memiliki?

Artikel tentang cara membuat paspor baru ini sebelumnya pernah dimuat di laman Kabar Lampung dengan judul Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru? Berikut ini Syarat, Prosedur Pembuatan, Mekanisme Penerbitan, dan Biaya

Saat ini masyarakat bisa membuat paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.

Baca Juga: Download Game PPSSPP Cars 2 ada Karakter Mater dan Lightning McQueen

Membuat Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.

Perbedaan e-paspor yaitu terdapat chip yang memuat identitas data diri dengan lengkap sementara Paspor non elektronik tidak memiliki chip. E-paspor lebih mudah dalam proses pengecekan saat melalui pemeriksaan keimigrasian.

Sebelum membuat Paspor terlebih dulu siapkan syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Baca Juga: Inilah Profil Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Pengganti Irjen Nico Afinta

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, Presiden FIFA Akan Mengunjungi Indonesia Pada 18 Oktober 2022

Berikut Langkah-langkah membuat Paspor:

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca Juga: SMA dan SMK di Bali Gunakan Teknologi Virtual Reality Untuk Kemudahan Pembelajaran

Berikut Mekanisme Penerbitan Paspor:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Baca Juga: Sudah Diputuskan, Presiden FIFA Akan Mengunjungi Indonesia Pada 18 Oktober 2022

Berikut Perbedaan Pembiayaan Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian infomasi tentang bagaimana cara pembuatan paspor online, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Faiz

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler