KABARBATANG.COM - Kasus yang menimpa Aiman Witjaksono terkait penyitaan HP miliknya terus bergulir. Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud trsebut mengajukan gugatan praperadilan dengan penyitaan HP milik Aiman.
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan itu hak Aiman sebagai saksi.
"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024 seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Raffi Ahmada Dituduh Terlibat Praktek Pencucian Uang, Begini Klarifikasinya
Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman tersebut.
"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024.
Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini. Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024
"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.***