Terungkap Rencana DNS Nasional Kominfo, Pemerintah Ingin Kekang Kebebasan Internet Seperti di China!

- 5 Agustus 2022, 14:17 WIB
A
A /Kominfo.go.id

TENTANGBATANG.COM - Terungkap satu lagi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Agustus 2022.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022, DNS Nasional sudah dicanangkan sejak tahun 2015.

Dalam rencana bernama DNS Nasional tersebut, diketahui bahwa Kominfo ingin melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet Indonesia.

Dilihat sekilas, konsep dari pengaturan internet DNS Nasional ini sama seperti sistem The Great Firewall yang berasal dari China.

Jika sudah berjalan, program DNS Nasional akan membatasi kegiatan internet Indonesia di mana situs-situs dari luar negeri tak bisa sembarangan diakses oleh masyarakat Indonesia. Seperti apa detail peraturannya?

Baca Juga: Kang Tae Oh: Dari Bukan Siapa-siapa Kini Jadi Aktor No.1 Korea, Berikut Perjalanan Karirnya yang Bikin Haru

Di saat itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan rencana ini sudah memasuki tahap final.

Domain Name System (DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer. Singkatnya, DNS menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet.

DNS Nasional ini dibuat Kominfo sebagai salah satu cara untuk menangani situs internet bermuatan negatif.

Halaman:

Editor: Yuwanda Farhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah