TENTANGBATANG.COM – Pemerintah kembali membuka rekrutmen formasi PPPK 2022 untuk jabatan atau posisi guru di seluruh Indonesia dengan pembagian kuota yang berbeda di masing-masing daerah.
Tahun ini, pemerintah melalui Kemen PANRB akan mengadakan seleksi penerimaan tenaga PPPK (P3K) 2022 untuk para guru tenaga honorer yang ada di Indonesia
Kebijakan ini menindak lanjuti dari Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan guru.
Jumlah keseluruhan kuota formasi PPPK 2022 sebanyak kurang lebih 400.000, namun pemerintah akan memprioritaskan sebanyak 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Di samping itu, Kemen PANRB juga akan memprioritaskan kepada mereka yang sudah mengabdi sebagai guru honorer selama lebih dari 3 tahun.
Untuk kuota PPPK Guru 2022, formasi terbanyak diterima oleh 7 propinsi, seperti berikut:
- Jawa Barat = 143.159 formasi.
- Jawa Timur = 78.920
- Jawa Tengah = 69.794 formasi.
- Sumatera Utara = 59.223 formasi.
- Riau = 33.069 formasi
- Kalimantan Barat = 31.352 formasi.
- Sulawesi Selatan = 28.613 formasi.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2022 dan Bea Balik Nama Gratis
Sisanya akan disebar merata ke seluruh Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Yaitu: