Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Dipidanakan dengan Pasal Laporan Palsu, Buntut Prank KDRT

- 3 Oktober 2022, 17:30 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Dipidanakan dengan Pasal Laporan Palsu, Buntut Prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Dipidanakan dengan Pasal Laporan Palsu, Buntut Prank KDRT /Instagram.com/@baimwong

TENTANGBATANG.COM - Baim dan Paula baru-baru ini menjadikan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai konten prank di kanal YouTube milik mereka.

Berniat komedi, konten tersebut justru menjadi bumerang yang balik menyerang pasutri tersebut. Selain caci maki dari publik, Polri tegas mengatakan ancaman pidana sedang menanti mereka.

Di antara keruhnya progres kasus KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, sosok Baim Wong dan Paula Verhoeven justru ikut jadi sorotan.

Baca Juga: Sudah Rilis! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 Tahun Ini Lengkap dengan Penempatanya

Pasalnya, Pasangan suami istri (pasutri) itu memancing kemarahan masyarakat hingga nama-nama besar di tanah air akibat ulahnya belakangan.

 

Informasi tersebut datang dari Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dia menekankan, konten prank yang dibuat pasutri tersebut sangat berpeluang menjerat keduanya sebab mengarah ke pencederaan hukum pidana.

“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma saat dihubungi wartawan, Senin, 3 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Yuwanda Farhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah