Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

- 3 Oktober 2022, 17:50 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi
Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi /Yuni Herlina/Tangkapan layar Ketapang Terkini

TENTANGBATANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan telah memulai Operasi Zebra Jaya 2022.

Operasi Zebra 2022 berlangsung mulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 Oktober yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai tanggal 03 sampai 16 Oktober 2022," kata Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kisah Pilu Kanjuruhan, Guru yang Dapati 3 Muridnya Tewas Usai Nonton Bola hingga Jeritan Seorang Ayah

Menurut keterangan dari akun Instagram dan Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi dalam tertib berlalu lintas.

Adapun dalam Operasi Zebra 2022 ini, Polda Metro Jaya akan menindak 14 pelanggaran, di antaranya:

1. Melawan arus lalu lintas: Sanksi denda maksimal Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Sanksi denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan HP saat mengemudi: Sanksi denda maksimal Rp750.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Halaman:

Editor: Yuwanda Farhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah